masukkan script iklan disini
Berita Viral Populer | JOMBANG - Anggota kepolisian dari Polsek Diwek , Jombang , menankap seorang wanita bau tanah yang berjulukan Misni (54) ,nenek ini diketahui tercatat sebagai warga Kelurahan Grabagan , Kecamatan Tulangan , Kabupaten Sidoarjo.
Nenek Misni diringkus oleh petugas Polsek Diwek alasannya ialah tertangkap tangan mencuri susu formula bubuk didalam Minimarket Ruko Family yang terletak di Desa Cukir , Jombang ,pada dikala melaksanakan dan menjalankan aksinya itu , nenek Misni menyembunyikan susu formula yang dicuri nya tersebut di dalam pakaian dalam nya ,setelah barang curiannya tersimpan dengan aman lalu beliau berjalan keluar dan beliau menyerahkan susu curian itu kepada seorang rekannya yang sudah standby menunggu di luar minimarket itu.
Dari tangan nenek Misni ,pihak kepolisian pun menerima dan menyita barang bukti sebanyak 12 kotak susu formula berbeda merek dan 5 kaleng susu formula dalam kemasan kaleng.“Sampai dikala ini nenek Misni sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. kami dari kepolisian masih membuatkan kasus pencurian secara bersama sama ini , alasannya ialah pelaku tidak sendiri melainkan melibatkan jaringan ,” ujar Iptu Subadar yang bertindak sebagai Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017.Iptu Subadar menceritakan kalau penangkapan terhadap nenek Misni dilakukan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 yang lalu.
Pihak kepolisian menceritakan awalnya nenek Misni masuk ke minimarket tersebut layaknya seorang pembeli yang mau membeli kebutuhan. nenek Misni sibuk memilih milih barang-barang yang terpajang di etalase layaknya pembeli pembeli lain nya.namum ketika penjaga minimarket itu lengah , nenek Misni eksklusif memasukkan susu formula ke pakaian dalam nya.
Setelah nenek Misni merasa aman ,kemudian beliau keluar dari minimarket untuk menawarkan susu hasil curian nya itu ke temannya yang telah menunggu di luar minimarket dan diketahui agresi tersebut sudah dilakukan berulang-ulang kali. Meskipun begitu ,tingkah laku dan gerak-gerik nenek Misni sudah dicurigai oleh pemilik perjuangan minimarket tersebut. lalu pada dikala nenek Misni mau bergerak keluar minimarket , pemilik minimarker itu eksklusif menghentikan nenek Misni dan menggeledah nenek Misni.
Dari hasil penggeledahan terhadap nenek Misni itu ,Pemilik minimarket menemukan susu formula dalam banyak sekali merek yang disimpan nya di dalam pakaian dalam nya. Selain itu ,pemilik minimarket itu juga menemukan beberapa kotak susu formula yang sudah berhasil dibawas keluar dari minimarket itu dan ditinggal oleh sahabat nenek Misni di luar minimarket.setelah pemilik minimarket meyakini bahwa ini ialah tindak kriminal pencurian ,maka selanjutnya , kasus pencuruian itu dilaporkan ke polsek setempat.“Karena perbuatannya itu nenenk Misni dijerat pasal 363 KUHP wacana tindak pidana pencurian ,” terang iptu Subadar menutup penjelasannya.
Nenek Misni diringkus oleh petugas Polsek Diwek alasannya ialah tertangkap tangan mencuri susu formula bubuk didalam Minimarket Ruko Family yang terletak di Desa Cukir , Jombang ,pada dikala melaksanakan dan menjalankan aksinya itu , nenek Misni menyembunyikan susu formula yang dicuri nya tersebut di dalam pakaian dalam nya ,setelah barang curiannya tersimpan dengan aman lalu beliau berjalan keluar dan beliau menyerahkan susu curian itu kepada seorang rekannya yang sudah standby menunggu di luar minimarket itu.
Dari tangan nenek Misni ,pihak kepolisian pun menerima dan menyita barang bukti sebanyak 12 kotak susu formula berbeda merek dan 5 kaleng susu formula dalam kemasan kaleng.“Sampai dikala ini nenek Misni sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. kami dari kepolisian masih membuatkan kasus pencurian secara bersama sama ini , alasannya ialah pelaku tidak sendiri melainkan melibatkan jaringan ,” ujar Iptu Subadar yang bertindak sebagai Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017.Iptu Subadar menceritakan kalau penangkapan terhadap nenek Misni dilakukan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 yang lalu.
Pihak kepolisian menceritakan awalnya nenek Misni masuk ke minimarket tersebut layaknya seorang pembeli yang mau membeli kebutuhan. nenek Misni sibuk memilih milih barang-barang yang terpajang di etalase layaknya pembeli pembeli lain nya.namum ketika penjaga minimarket itu lengah , nenek Misni eksklusif memasukkan susu formula ke pakaian dalam nya.
Setelah nenek Misni merasa aman ,kemudian beliau keluar dari minimarket untuk menawarkan susu hasil curian nya itu ke temannya yang telah menunggu di luar minimarket dan diketahui agresi tersebut sudah dilakukan berulang-ulang kali. Meskipun begitu ,tingkah laku dan gerak-gerik nenek Misni sudah dicurigai oleh pemilik perjuangan minimarket tersebut. lalu pada dikala nenek Misni mau bergerak keluar minimarket , pemilik minimarker itu eksklusif menghentikan nenek Misni dan menggeledah nenek Misni.
Dari hasil penggeledahan terhadap nenek Misni itu ,Pemilik minimarket menemukan susu formula dalam banyak sekali merek yang disimpan nya di dalam pakaian dalam nya. Selain itu ,pemilik minimarket itu juga menemukan beberapa kotak susu formula yang sudah berhasil dibawas keluar dari minimarket itu dan ditinggal oleh sahabat nenek Misni di luar minimarket.setelah pemilik minimarket meyakini bahwa ini ialah tindak kriminal pencurian ,maka selanjutnya , kasus pencuruian itu dilaporkan ke polsek setempat.“Karena perbuatannya itu nenenk Misni dijerat pasal 363 KUHP wacana tindak pidana pencurian ,” terang iptu Subadar menutup penjelasannya.