masukkan script iklan disini
Berita Viral Populer | MALANG - Mencuatnya berita mengenai grup Facebook berjulukan Persatuan Gay Universitas Brawijayabeberapa waktu belakangan , menjadi keresahan tersendiri di kalangan masyarakat.
Pasalnya , UB yaitu salah satu PTN besar di Jawa Timur yang menghasilkan banyak prestasi dan menduduki peringkat 10 besar nasional.
Pihak UB , diwakili ketua Tim Advokasi Hukum UB , Dr Prija Djatmika SH MHum menolak tegas adanya organisasi persatuan gay di Universitas Brawijaya.
"Tidak ada persatuan gay di UB dan jikalau memang benar ada mahasiswa UB yang mendirikan organisasi tersebut , maka akan dikeluarkan secara akademis alasannya yaitu mencemarkan nama baik universitas. Kami juga menegaskan bahwa UB menolak LGBT ," ujar Prija pada awak media , Senin (24/7/2017).
Secara yuridis , admin grup Facebook itu juga akan dilaporkan ke Polres Kota Malang besok , (25/7/2017) oleh Prija dengan surat kuasa dari Rektor UB , Prof Dr Mohammad Bisri MS.
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Kapolres dan melaporkannya alasannya yaitu melanggar Pasal 310 KUHP wacana pencemaran nama baik dan 45 UU IT wacana pencemaran nama baik melalui media umum ," terperinci Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UB itu.
Tindak lanjut segera dilakukan UB alasannya yaitu sudah semakin banyaknya laporan dari alumni dan orangtua yang gundah dan meminta pihak UB segera mengusut dilema tersebut.
"Kami sudah memperingatkan lewat media bahwa admin akan dilaporkan ke Cyber Crime di kementrian. Setelah itu kami juga akan koordinasi dengan tim IT UB untuk melaporkan admin grup tersebut ke pihak Facebook ," lanjutnya.
Pasalnya , UB yaitu salah satu PTN besar di Jawa Timur yang menghasilkan banyak prestasi dan menduduki peringkat 10 besar nasional.
Pihak UB , diwakili ketua Tim Advokasi Hukum UB , Dr Prija Djatmika SH MHum menolak tegas adanya organisasi persatuan gay di Universitas Brawijaya.
"Tidak ada persatuan gay di UB dan jikalau memang benar ada mahasiswa UB yang mendirikan organisasi tersebut , maka akan dikeluarkan secara akademis alasannya yaitu mencemarkan nama baik universitas. Kami juga menegaskan bahwa UB menolak LGBT ," ujar Prija pada awak media , Senin (24/7/2017).
Secara yuridis , admin grup Facebook itu juga akan dilaporkan ke Polres Kota Malang besok , (25/7/2017) oleh Prija dengan surat kuasa dari Rektor UB , Prof Dr Mohammad Bisri MS.
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Kapolres dan melaporkannya alasannya yaitu melanggar Pasal 310 KUHP wacana pencemaran nama baik dan 45 UU IT wacana pencemaran nama baik melalui media umum ," terperinci Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UB itu.
Tindak lanjut segera dilakukan UB alasannya yaitu sudah semakin banyaknya laporan dari alumni dan orangtua yang gundah dan meminta pihak UB segera mengusut dilema tersebut.
"Kami sudah memperingatkan lewat media bahwa admin akan dilaporkan ke Cyber Crime di kementrian. Setelah itu kami juga akan koordinasi dengan tim IT UB untuk melaporkan admin grup tersebut ke pihak Facebook ," lanjutnya.