Iklan

Diduga Tilap Uang Karyawan Ketua Yayasan Singomenggolo Ditahan Polisi

Jumat, 04 Agustus 2017, Agustus 04, 2017 WIB Last Updated 2017-08-04T19:41:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Berita Viral Populer | PONOROGO — Ketua Yayasan Singomenggolo , Joko Imam Mukharom , 40 , ditangkap pegawapemerintah Polres Ponorogo setelah dilaporkan menipu empat karyawan yang bekerja di yayasan itu , Jumat (21/7/2017) sore.

Joko diduga memanfaatkan jabatannya untuk menipu calon pekerja yang ada di yayasan itu dengan meminta uang jaminan kerja senilai Rp3 juta per orang.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo , AKP Sudarmanto , mengatakan Joko ditangkap pegawapemerintah kepolisian di kantor Yayasan Singomenggolo Ponorogo , jalan raya Siman 66 , Desa/Kecamatan Siman , Jumat. Joko ditangkap alasannya yakni diduga melaksanakan penipuan terhadap empat karyawannya.

“Kami mendapatkan laporan dari salah satu karyawan yang menjadi korban , Santika Ratna , 23 , warga Kertosari , Babadan , Ponorogo. Atas laporan itu , kami terus melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku ,” kata ia kepada Madiunpos.com , Sabtu (22/7/2017).

Sudarmanto memberikan pada bulan Oktober 2016 , yayasan yang dipimpin Joko membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan dengan gaji UMR. Empat korban melamar ke yayasan tersebut dan setelah diterima mengadakan kontrak kerja di bidang kesehatan di Yayasan Singomenggolo.

Dalam kontrak kerja itu , keempat orang itu dimintai uang jaminan senilai Rp3 juta per orang. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah kontrak berakhir enam bulan setelah penandatanganan kontrak kerja.

Namun , kenyataannya setelah selesai kontrak justru uang jaminan tersebut tidak dikembalikan oleh Joko. “Uang jaminan tersebut justru digunakan untuk kepentingan langsung pelaku tanpa seizin korban. Total uang yang dibawa pelaku yaitu Rp12 juta ,” jelas dia.

Dari tangan pelaku , kata Sudarmanto , polisi menyita barang bukti berupa empat lembar kuitansi pembayaran uang jaminan dan empat berkas kontrak kerja. Pelaku ketika ini ditahan di Mapolsek Siman.

Sumber : solopos.com
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+